Senin, 13 Desember 2010 | 13:47 WIB
Nama Tuhan sampai dibawa-bawa karena ternyata hanya ada satu masalah yang mengganjal kesepakatan DPR RI dan Pemerintah, yakni struktur Dewan Komisioner OJK. Namun, satu masalah ini sangat sulit dipecahkan.
"Ini sangat alot. Padahal, kami (
Menurut Nusron, penyelesaian RUU OJK sangat tergantung pada sikap pemerintah. Jika pemerintah menyetujui permintaan sebagian besar fraksi terkait anggota Dewan Komisioner OJK, maka RUU ini akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 17 Desember 2010. Ini memastikan bahwa
"Ini diserahkan kepada pemerintah, apakah akan merestui atau tidak. Saya yakin Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) mengharapkan ada fokus demokratis di OJK. Namun saya heran mengapa para pembantunya begitu sulit mengerti," tuturnya.
Ketidaksepakatan antara mayoritas fraksi dengan pemerintah adalah terkait dengan komposisi keanggotaan Dewan Komisioner OJK. Ada tiga opsi terkait dengan model struktur Dewan Komisioner OJK.
Pertama, pemerintah meminta agar jumlah anggota Dewan Komisioner OJK mencapai tujuh orang, dimana dua orang diantaranya adalah ex officio (dipilih akibat jabatannya di Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia/ BI). Kedua, kalau pemerintah ingin kedua anggota Dewan Komisioner OJK ex officio itu memiliki hak suara, maka DPR meminta ada tambahan dua anggota lain yang dipilih dari jalur DPR RI, sehingga total jumlah anggota Dewan Komisioner OJK adalah sembilan orang.
Opsi ketiga, jika dua anggota ex officio memiliki hak suara, maka hanya ada tiga anggota Dewan Komisioner OJK lain yang dipilih pemerintah, sedangkan empat anggota lainnya harus diseleksi DPR RI.
"Kami setuju ex officio itu perlu untuk untuk harmonisasi dan koordinasi serta sinergi antara OJK dengan BI. Untuk itu, kami sudah menampungnya dalam pasal 37 tentang protokol koordinasi reguler dan krisis. Namun, pemerintah masih belum menerima tentang pemahaman kami itu. Akal sehat saya belum bisa memahami. Mengapa begitu sulit difahami," ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar