Powered By

Free XML Skins for Blogger

Powered by Blogger

Kamis, 20 Mei 2010

Sistem Pemungutan Pajak

Sistem yang Digunakan

a.Siapa yang Menentukan Pajak yang Terhutang

1)Self Assessment System

Dalam sistem ini, Wajib Pajak diberi kebebasan untuk menghitung dan menetapkan sendiri pajak yang terhutang, dan membayarnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

2)Official Assessment System
Di dalam sistem ini, petugas pajak aktif untuk melakukan perhitungan pajak terhutang yang harus dibayar oleh Wajib Pajak yang berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam UU Perpajakan.

3)With Holding System
Pada sistem ini, pemungutan pajak dilakukan dengan bantuan pihak ketiga untuk menghitung dan menetapkan pajak yang terhutang dan membantu pemerintah memungut pajak dari Wajib Pajak.

b.Cara Menentukan Besarnya Pajak
Dalam menentukan besarnya pajak, yang menjadi ukuran adalah besarnya kekayaan atau penghasilan dari Wajib Pajak.

1)Stelsel Riil
Dalam stelsel ini, besarnya pajak yang dipungut atas dasar penghasilan nyata yang diperoleh Wajib Pajak untuk masa yang bersangkutan. Jadi, pemungutan pajak baru bisa dilakukan pada awal periode berikutnya.

2)Stelsel Fiktif
Dalam stelsel ini, pajak yang dipungut tidak berdasarkan penghasilan nyata dari Wajib Pajak, melainkan hanya diperkirakan besarnya pajak yang terhutang untuk dikenakan kepada Wajib Pajak. Pemungutan pajak bisa dilakukan pada awal tahun.

3) Stelsel Campuran
Dalam stelsel ini, pajak yang dipungut berdasarkan gabungan dari Stelsel Riil dan Stelsel Fiktif. Agar pajak dapat dipungut pada awal tahun, maka mula-mula diterapkan stelsel fiktif sehingga dapat dikeluarkan Surat Ketetapan Pajaknya. Kemudian untuk mengetahui besar pajak yang sesungguhnya, maka pada akhir tahun diterapkan stelsel riil sehingga ketetapan jumlah pajak yang terhutang dapat dikoreksi atau disesuaikan dengan pajak yang sebenarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar