Powered By

Free XML Skins for Blogger

Powered by Blogger

Selasa, 01 Juni 2010

Transaksi Dengan Mata Uang Asing

A. Transaksi Perdagangan Luar Negeri

Praktek pembukuan transaksi dalam valuta asing dapat dilaksanakan dengan pendekatan dual currency atau multiple currency system. Sistem pertama langsung membuku transakasi dengan functional currency (dalam hal ini rupiah), sedangkan pada system kedua, transaksi valuta asing dicatat untuk setiap valuta. Translasi (konversi) satu mata uang ke mata uang yang lain ke perkiraan itu dapat menimbulkan selisih kurs valas.

Nilai tukar valuta, dalam pembukuan meliputi kurs transaksi (riil; yang terjadi pada saat berlangsungnya transaksi jual/beli, pembayaran atau penutupan kontrak) dan kurs neraca (kurs yang terjadi pada saat pembuatan neraca).

Untuk tujuan perpajakan, dalam mentranslasikan mata uang asing ke rupiah, wajib pajak dapat memilih antara kurs tetap (sesuai dengan kurs pada saat terjadinya transaksi) atau kurs menurut tanggal neraca. Dengan catatan metode itu dipakai secara konsisten.

B. Pembelian aktiva tetap

Pembayaran atas perolehan aktiva tetap (dari luar negeri) dapat dilakukan secara tunai maupun kredit. Untuk pembelian dengan kredit (jangka panjang) terdapat dua pendekatan pancatatan, yaitu single dan dual perspective method.

Pendekatan pertama menganggap perolehan aktiva tetap dan pembayarannya merupakan satu kesatuan transaksi yang tidak terpisahkan. Perubahan nilai tukar valas sampai dengan pembayaran (rampung) utang dipertimbangkan sebagai koreksi (adjustment) terhadap nilai perolehan aktiva. Koreksi perubahan nilai tukar terhadap harga perolehan aktiva dapat menimbulkan komplikasi pembukuan. Untuk mengeliminasikan komplikasi itu, pendekatan kedua memisahkan transaksi pembelian (aktiva) dengan pembayaran (utang).

C. Utang Piutang dengan Valuta Asing

Selain kurs tanggal neraca, untuk tujuan pajak, wajib pajak dapat melakukan pembukuan dengan kurs tetap (dengan pengakuan rugi-laba beda kurs pada saat pelunasan). Konsistensi merupakan persyaratan atas kedua teknik pembukuan itu. Namun, apabila untuk tujuan perpajakan dipakai metode nilai tukar tetap, dan dalam hal ini berbeda dengan praktek akuntansi komersial, praktek demikian juga diterima untuk tujuan perpajakan.

Untuk tujuan efisiensi dan kesederhanaan pelaksanaan pembukuan dan penghematan biaya serta tenaga, rasanya perusahaan akan lebih suka mencatat berdasarkan nilai tukar pada akhir tahun yang dapat dipakai sekaligus untuk tujuan ganda, yaitu praktek akuntansi komersial dan perpajakan.

D. Penggeseran Resiko Rugi Beda Kurs

Resiko moneter transaksi valas dapat berupa :
a. Depresiasi (penurunan nilai tukar secara berangsur)
b. Devaluasi rupiah (penurunan nilai tukar segera)

Dalam praktek perbankan, resiko itu dapat digeser kepada pihak lain (sistem hedging) dengan membayar premi kepada pihak lain. Hedging meliputi kontrak pembelian di muka valas (forward purchased) dan kontrak pertukaran (swap). Lima unsur yang terdapat dalam kontrak itu, yaitu :

a. Spot rate (nilai tukar riil pada tanggal penutupan dan jatuh tempo kontrak)
b. forward rate (nilai tukar yang harus dibayar pada tanggal jatuh tempo yang diperoleh dari spot rate tanggal penutupan kontrak ditambah premi)
c. Premi
d. Tenor (lamanya kontrak)
e. Jumlah valas yang akan dibeli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar