Ditjen Bea Cukai Selamatkan Rp 1,026 Triliun
Senin, 15 Maret 2010 | 13:24 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak tahun 2007 , Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kantor wilayah Jakarta berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,026 triliun dari penindakan terhadap berbagai pelanggaran.
Demikian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di sela-sela acara pemusnahan 65.000 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor dengan pita cuka ilegal, di di Jakarta Auction Center, Kemayoran, Senin ( 15/3/2010 ).
Dia merinci, penindakan yang telah dilakukan DJBC, diantaranya terhadap peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan menggagalkan jaringan peredaran pita cukai palsu dan menangkap pelakunya, menggagalkan peredaran MMEA yang tidak dilengkapi pita cukai, serta menggagalkan peredaran MMEA yang dilekati pita cukai palsu.
"Kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari itu semua kurang lebih Rp 525 miliar," ujar Menkeu.
Selain itu, DJBC Kantor Wilayah Jakarta juga melakukan penindakan terhadap Rokok diantaranya dengan menggagalkan jaringan pita cukai rokok palsu dan menangkap pelakunya, dengan kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekira Rp 500 miliar.
Kemudian, penindakan terhadap narkotika dan bahan-bahan psikotropika diantaranya dengan menggagalkan penyelundupan bahan-bahan untuk pembuatan ekstasi antara lain 12.85 kilogram ketamine dan 12 kilogram Pseudo ephedrin yang akan diselundupkan melalui Kantor Pos Pasar Baru serta mengagalkan penyelundupan hasish atau marijuana dari Amerika Serikat melalui bandara Halim Perdana Kusuma, ditangkap 3 orang tersangka WNI dan warga negara Amerika Serikat. Selain itu, penindakan terhadap penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat (pemalsuan dokumen).
"Dari 11 kasus penindakan, 8 kasus ditindaklanjuti dengan audit dan pelimpahan ke KPPBC terkait, dan 3 kasus dilakukan penyidikan dan telah mendapat vonis pengadilan. Kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekira Rp 1 miliar," tandasnya.
Jurnal Konvergensi PSAK ke IFRS
13 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar