Senin, 19 April 2010 - 12:59 wib
Andina Meryani - Okezone
JAKARTA - Satu lagi kasus yang kembali mencoreng instansi Ditjen Pajak terjadi di Surabaya. Sekira Rp912 juta dana wajib pajak lenyap dan tidak masuk dalam setoran negara. Adapun inisial dari pegawai pajak tersebut yakni S.
Adapun modus yang dilakukan adalah wajib pajak baik perorangan maupun badan menitipkan pembayaran kewajiban pajaknya kepada konsultan pajak yang diberi kepercayaan.
Namun, pada kenyataannya tidak disetorkan ke kas negara melainkan diselewengkan, di mana konsultan tersebut membuatkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang ternyata bodong.
Demikian disampaikan oleh Direktur Intelejen Ditjen Pajak Pontas Pane, saat konferensi pers di kantor Pusat Pajak, Jalan Jend Gatot Subroto, Jakarta, Senin (19/4/2010).
Menurutnya, terungkapnya kasus ini adalah sebagai suatu alert sistem di Ditjen Pajak yaitu account representatif wajib pajak ternyata belum membayar pajak yang seharusnya.
Adapun saat Account Representatif Ditjen Pajak menghubungi wajib pajak apakah sudah menyetor kewajibannya, tapi ternyata WP mengaku sudah disetor, setelah dicek di data base ternyata surat setoran pajak itu bermasalah.
"Sudah diselesaikan Polwiltabes Surabaya dan Ditjen pajak, saat ini sudah ditangani kepolisian dan sedang didalami," ujarnya.
Ditengarai pelaku berkedok sebagai Konsultan Pajak yang ternyata bodong tersebut berjumlah enam orang yang sedang diproses di kepolisian. Dia pun mengakui bahwa salah satu pelaku adalah orang dalam Ditjen Pajak yang bertugas di KPP Wonocolo.
"Kita kerja sama dengan kepolisian dan dimungkinkan memang melibatkan adanya orang dalam, untuk itu ya silakan saja diambil (kepolisian)," ujarnya.
Dia menyatakan bahwa proses penyelewengan ini adalah pidana dan bukan masalah administrasi pajak karena menyangkut penipuan. Adapun kasus ini terkait dengan laporan pajak 2008. Dia pun menjanjikan untuk terus meng-update temuan tersebut. "Nanti kita update lagi, yang jelas ini adalah temuan dari Account Representatives (AR) kami," tandasnya.(ade)
Ulasan : Kejahatan yang berhubungan dengan pajak mungkin bukan suatu hal baru di Indonesia. Ini hanyalah sebagian kecil kasus yang berhasil terungkap. Menurut saya, pengungkapan kejahatan seperti ini harus terus digalakkan sebagai upaya memberantas mafia pajak. Hukum di negara ini juga harus berjalan dengan baik, untuk mengembalikan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pajak maupun lembaga hukum di negeri ini.
http://economy.okezone.com/read/2010/04/19/20/324086/lagi-pegawai-ditjen-pajak-selewengkan-rp912-juta
Jurnal Konvergensi PSAK ke IFRS
13 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar