Powered By

Free XML Skins for Blogger

Powered by Blogger

Selasa, 14 Desember 2010

OJK Tak Selesai, Tuhan Belum Merestui

Senin, 13 Desember 2010 | 13:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan atau RUU OJK, Nusron Wahid menyatakan, RUU OJK diperkirakan tidak akan selesai sesuai dengan tenggat waktu 31 Desember 2010 karena salah satunya adalah Tuhan Belum Merestui.

Nama Tuhan sampai dibawa-bawa karena ternyata hanya ada satu masalah yang mengganjal kesepakatan DPR RI dan Pemerintah, yakni struktur Dewan Komisioner OJK. Namun, satu masalah ini sangat sulit dipecahkan.

"Ini sangat alot. Padahal, kami (DPR RI) sudah sangat serius, bahkan sudah menjadwalkan tanggal 17 Desember 2010 untuk menyelesaikannya. Namun, Allah SWT belum meridhoi. Padahal, kalau pemerintah menelpon saya, dan menyatakan setuju dengan usulan sebagian besar fraksi, saya akan langsung mengumpulkan anggota Panitia Khusus dan menyetujui RUU OJK ini langsung hari ini juga," ungkap Nusron di Jakarta, Senin (13/12/2010) saat memimpin konferensi pers tentang perkembangan pembahasan RUU OJK dengan media massa di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI.

Menurut Nusron, penyelesaian RUU OJK sangat tergantung pada sikap pemerintah. Jika pemerintah menyetujui permintaan sebagian besar fraksi terkait anggota Dewan Komisioner OJK, maka RUU ini akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 17 Desember 2010. Ini memastikan bahwa Indonesia sudah memiliki OJK sebelum 1 Januari 2011.

"Ini diserahkan kepada pemerintah, apakah akan merestui atau tidak. Saya yakin Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) mengharapkan ada fokus demokratis di OJK. Namun saya heran mengapa para pembantunya begitu sulit mengerti," tuturnya.

Ketidaksepakatan antara mayoritas fraksi dengan pemerintah adalah terkait dengan komposisi keanggotaan Dewan Komisioner OJK. Ada tiga opsi terkait dengan model struktur Dewan Komisioner OJK.

Pertama, pemerintah meminta agar jumlah anggota Dewan Komisioner OJK mencapai tujuh orang, dimana dua orang diantaranya adalah ex officio (dipilih akibat jabatannya di Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia/ BI). Kedua, kalau pemerintah ingin kedua anggota Dewan Komisioner OJK ex officio itu memiliki hak suara, maka DPR meminta ada tambahan dua anggota lain yang dipilih dari jalur DPR RI, sehingga total jumlah anggota Dewan Komisioner OJK adalah sembilan orang.

Opsi ketiga, jika dua anggota ex officio memiliki hak suara, maka hanya ada tiga anggota Dewan Komisioner OJK lain yang dipilih pemerintah, sedangkan empat anggota lainnya harus diseleksi DPR RI.

"Kami setuju ex officio itu perlu untuk untuk harmonisasi dan koordinasi serta sinergi antara OJK dengan BI. Untuk itu, kami sudah menampungnya dalam pasal 37 tentang protokol koordinasi reguler dan krisis. Namun, pemerintah masih belum menerima tentang pemahaman kami itu. Akal sehat saya belum bisa memahami. Mengapa begitu sulit difahami," ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar