Powered By

Free XML Skins for Blogger

Powered by Blogger

Jumat, 30 April 2010

Laporan Keuangan Interim

Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan yang diterbitkan di antara dua laporan keuangan tahunan. Laporan keuangan interim dapat disusun secara bulanan, triwulan, atau periode lainnya yang kurang dari setahun dan mencakup seluruh komponen laporan keuangan sesuai standar akuntansi keuangan. Secara konsepsual, laporan keuangan interim menyediakan informasi yang lebih tepat waktu tetapi kurang lengkap dibandingkan dengan laporan keuangan tahunan.

Laporan keuangan interim:
o Harus dipandang sebagai bagian yang integral dari periode tahunan.
o Dapat disusun secara bulanan, triwulanan atau periode lain yang kurang dari setahun dan mencakupi seluruh komponen laporan keuangan sesuai standar akuntansi keuangan.

Pandangan tentang Laporan Interim
Terdapat dua pandangan :

• Pandangan yang menganggap periode interim sebagai dasar periode akuntansi dan menyimpulkan bahwa hasil operasi tiap periode ditentukan dengan cara yang sama seperti pada periode tahunan

• Pandangan yang menganggap periode interim sebagai bagian yang integral dengan periode tahunan.

Pernyataan ini dikembangkan berdasarkan pandangan kedua yang menganggap laporan keuangan interim sebagai bagian integral dengan periode tahunan.
Unsur yang sama antara pelaporan keuangan interim dengan pelaporan keuangan tahunan adalah:
• Dasar pengakuan pendapatan
• Kebijakan akuntansi dasar pelaporan pada periode interim, kecuali jika ada perubahan dalam standar akuntansi.
• Penyajian penggolongan aktiva sebagai lancar dan tidak lancar, dan kewajiban sebagai jangka pendek dan jangka panjang.

Penyajian Laporan Keuangan Interim
1. Laporan keuangan interim meliputi neraca, laporan laba rugi dan saldo laba interim, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan interim harus disajikan secara komparatif dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Perhitungan laba-rugi interim harus mencakup periode sejak awal tahun buku sampai dengan periode interim terakhir yang dilaporkan (year-to-date).

2. Laporan keuangan interim harus menggolongkan aktiva sebagai kelompok lancar dan tidak lancar, dan kewajiban sebagai kelompok jangka pendek dan jangka panjang sesuai laporan keuangan tahunan. Khusus untuk perusahaan tertentu seperti bank dan asuransi yang mempunyai metode khusus dalam penggolongan aktiva, maka penggolongan aktiva harus dilakukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

3. Apabila perusahaan melaporkan ringkasan informasi keuangan pada tanggal laporan keuangan interim, data berikut merupakan data minimum yang harus dilaporkan:
a. pendapatan atau penjualan kotor, beban, estimasi pajak penghasilan, pos luar biasa (termasuk pengaruh terhadap pajak penghasilan yang terkait), pengaruh kumulatif perubahan akuntansi, perubahan akuntansi dan laba bersih
b. data laba bersih per saham untuk setiap periode interim yang disajikan;
c. pendapatan dan beban musiman;
d. perubahan yang penting dalam taksiran pajak penghasilan;
e. pelepasan suatu segmen usaha, pos luar biasa, transaksi tidak biasa dan tidak sering terjadi;
f. kewajiban kontinjensi;
g. perubahan akuntansi; dan
h. perubahan yang material pada unsur laporan arus kas.

Selain itu, ada beberapa hal pula yang perlu diperhatikan dalam penyajian laporan keuangan interim :

1. Suatu perubahan kebijakan akuntansi harus diterapkan secara retrospektif dengan melaporkan jumlah setiap penyesuaian yang terjadi yang berhubungan dengan periode sebelumnya sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode (retained earnings), kecuali jika jumlah tersebut tidak dapat ditentukan secara wajar. Informasi komparatif harus dinyatakan kembali, kecuali jika untuk melaksanakannya dianggap tidak praktis. Pengaruh perubahan akuntansi terhadap hasil keuangan untuk periode interim pada periode interim berikutnya harus diungkapkan .

2. Laporan keuangan interim terakhir, misalnya triwulan keempat tidak perlu disusun karena pada dasarnya laporan keuangan tersebut dapat digantikan dengan laporan keuangan tahunan. Dalam hal laporan keuangan interim triwulan keempat hendak diterbitkan, maka penerbitannya dilakukan bersamaan dengan penerbitan laporan keuangan tahunan. Di samping itu, isi dari laporan keuangan interim triwulan keempat harus merupakan selisih dari laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan interim sebelumnya tahun yang bersangkutan.

1 komentar: